9 Desember 2009 Tinggalkan komentar

Dalam Rangka Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Ke – 61 yang Jatuh pada Tanggal
10 Desember 2009,
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bekerjasama dengan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Demos Indonesia, mengadakan kegiatan “Peringatan Hak Asasi Manusia se-Dunia”.

Rangkaian Kegiatan Terdiri Dari:

9 Desember 2009

1. Pemutaran Film Hak Asasi Manusia dan Diskusi Film.
2. Pemasangan Lilin di Sekeliling Kampus Iwa koesoema Soemantri
3. Penandatanganan Deklarasi Penegakkan HAM

10 Desember 2009

1. seminar Dengan Tema:
“ Anak Muda bicara agenda Hak Asasi : Membaca Peluang dan
Tantangan Pemajuan HAM paska Pemilu 2009 “

2. Diskusi Panel (Pararel) dengan topik:
• Hak Asasi Manusia dan Politik
• Institusionalisasi Akuntabilitas Pelanggaran HAM
• Tanggungjawab Korporasi Dalam Pelanggaran HAM

Seminar dan diskusi terbuka untuk umum.(Tempat Terbatas)
(HTM: Free + Konsumsi & Sertifikat)
untuk informasi tempat dan reservasi, hubungi:
• Jones (0815-86412505)
• Benny (0813-11241995)

3. Pameran Fotografi (http://lombafotografi-fhunpad.blogspot.com)

4. Art Performance
Performing:
-. Efek Rumah Kaca
-. Endah n Rhesa
-. Angsa & Serigala
-. Teater Cassanova
-. Pink Pony Club
-. Teater SSFDR
-. Band SSFDR
And many more!

Art Performance akan diadakan di:
Tempat : Graha Sanusi Hardjadinata
Kampus Iwa Koesoema Soemantri Universitas Padjadjaran
Jl. Dipati Ukur no. 35 Bandung
Tanggal : 10 Desember 2009
Waktu : 13.00 – 21.00
HTM : FREE

Don’t miss The event!

CP Art performance : Donny (0856-7223646)
Dika (0857-14296380)

Kategori:Tak Berkategori

“Perjalanan UU Pengadilan TIPIKOR”

18 November 2009 Tinggalkan komentar

RENDY ANGGARA PUTRA

Sekilas sejarah mengapa harus dibentuk UU PTPK (pengadilan TIPIKOR), yaitu ketika MK melihat pasal 53 UU KPK it bertentangan dg UUD1945 dan UU no 4 tahun 2004 ttg Kekuasaan Kehakiman, MK menyatakan bahwa mengenai pengadilan itu harus diatur oleh UU tersendiri tidak bisa diselipkan k dalam satu pasal di dalam UU mengenai KPK ini, atas dasar inilah pada desember 2006 MK memutuskan yang isi putusanya memberikan tugas kpd DPR dan Pemerintah utk membuat UU Pengadilan Tipikor, entah apa KESULITAN DPR dan PEMERINTAH sehingga UU pengadilan TIPIKOR pun di sahkan ketika akhir masa jabatan Anggota DPR yaitu pada saat Rapat paripurna..

1.APAKAH ini bukti keseriusan DPR untuk memberantas KORUPSI, ataukah hal ini hanya desakan-desakan para KORUPTOR di DPR utk memperhambat sahnya UU PTPK ini.?

kita lihat ada UU yang justru merugikan para paserta didik di Indonesia ini, yaitu UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) mengapa UU ini merugikan , karena isinya ada satu pasal yang menyatakan 2/3 biaya pendidikan ditanggung oleh peserta didik sesuai kemampuannya,, merugikan sekali bagi orang yang kurang mampu untuk disandingkan dengan Anak Anggota DPR tersebut yang sangat berkecukupan.. kita tidak usah terlalu banyak membahas hal ini karena diluar konteks, balik lagi ke masalah UU PTPK td.

2.coba kita lihat Lamanya proses pembentukan UU BHP dengan UU PTPK, UU BHP tidak sampai 1 tahun prosesnya, tetapi kenapa UU PTPK harus menghabiskan waktu hampir 3 tahun?

3.apakah Ini bukti keseriusan DPR dan PEMERINTAH dalam “memberantas korupsi”?

selama 2 tahun lebih proses pembuatan UU PTPK itu, Pengadilan TIPIKOR tidak memiliki Payung Hukum. disini terjadi kekosongan hukum,.

4.jika pada saat kekosongan hukum itu ada beberapa perkara yang di adili di pengadilan tipikor, maka SIAPA YANG MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM atas koruptor-koruptor yang diadili d pengadilan Tipikor tersebut?

Kategori:Hukum Pidana

Dualisme Tugas Gubernur Kaitannya dengan Mekanisme Pengisian Jabatan

13 November 2009 Tinggalkan komentar

Helmi Nurjamil

110110070326

13 November 2009

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah membentuk suatu undang-undang yang sesuai dengan situasi dan kondisi berdasarkan dinamisasi yang ada dalam masyarakat. Pasca reformasi tuntutan besar adanya penguatan daerah otonom guna pemberian sebagian kewenangan yang semula dimiliki pusat menjadi perhatian bersar, oleh karena itu terbentuklah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan asasnya yakni otonomi daerah, pemerintahan daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan. daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Gagasan mengenai otonomi daerah bukan berarti memperkuat daerah otonom yang kemudian dengan semangat negara bagian. Semangat dengan adanya otonomi daerah adalah kemandirian dan bukan kemerdekaan. Sehingga pada dasarnya tujuan diberlakukannya otonomia daerah itu sendiri adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota yang mengetahui dengan baik apa saja potensi yang dapat dikembangkannya. Pertanyaanya sekarang adalah bagaimana dengan daerah provinsi diatasnya? Apakah juga masuk dalam daerah otonom yang dapat mengatur dan mengurusi urusan rumah tangganya sendiri atau bagian dari pemerintah pusat dalam hal pembinaan dan pengawasaan terhadap daerah yang ada dibawahnya? Pertanyaan-pertanyaan demikian dapat terjawab erat kaitannya dengan tugas kepala daerah provinsi. Daerah provinsi dikepalai oleh seorang Gubernur yang dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.

Provinsi terdiri atas beberapa kabupaten dalam satu komunitas yang “logis” yang dalam berbagai pemikiran mengarah kepada mempermudah, mempercepat, memperjelas dalam rangka memberikan layanan guna memangkas tahapan pencapaian kesejahteraan rakyat. Provinsi merupakan pemerintah pusat regional. Ibukota provinsi yang sekarang ada dapat tetap dijadikan tempat pemerintahan regional. Ibukota kabupaten yang sekarang merangkap sebagai ibukota provinsi dapat dipertimbangkan apakah dijadikan ibukota provinsi atau ibukota kabupaten. Akan lebih baik apabila ibukota provinsi tersebut mencari lokasi baru dengan pertimbangan dapat melayani keseluruh kabupaten yang ada, dengan kata lain ibukota provinsinya berada di tengah-tengan komunitas kabupaten.1

Terkait dengan penyelenggaraan otonomi daerah, fungsi gubernur harus kuat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, yang fungsinya dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten dan kota. Fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sudah sesuai dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Proses Pemilihan kepala daerah secara langsung seperti yang telah dijalankan disejumlah Pilkada Gubernur kiranya dapat dijadikan pertimbangan dimasa mendatang masih relevankah bila mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan wakil Gubernur dipilih secara langsung oleh rakyatsesuai dengan asas demokrasi atau justru cukup hanya dengan penunjukan presiden sebagai bagaian perwakilan pusat di daerah.

Sejauh ini, memang respons sebagian pengamat dan politisi di DPR cenderung kritis dan bahkan akan menolak rekomendasi atau kajian Lemhanas, Memang dari tinjauan legal-formal, sistem penunjukan langsung bertentangan dengan Pasal 24 ayat (5) UU No. 32 Tahun 2004, di mana kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah pada semua level pemerintahan daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat didaerah yang bersangkutan.2 Namun bila kita lihat dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis, dapat diartikan bahwa ketentuan itu mengandung arti pemilihan harus dilakukan dengan cara yang demokratis, yang menjamin prinsip kedaulatan rakyat, seperti dipilh secara langsung atau dapat pula dengan cara lain sesuai dengan keadaan daerah yang bersangkutan. Bahkan dalam penjelasan undang-undang dasar terkait pasal tersebut, cara lain yang dimaksud dapat disesuaikan dengan keistimewaan atau kekhususan daerah yang diatur dengan undang-undang, tetapi tetap kedaulatan ada di tangan rakyat.3

Penghapusan pemilihan gubernur secara langsung menjadi isu yang menarik untuk dikaji lebih lanjut, mekanisme pengisian jabatan baik menjadi ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat, dipilih langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh DPRD provinsi, harus dilakukan secara komprehensif sesuai dengan status pemerintahan tingkat provinsi. Penghapusan pemilihan gubernur yang dilakukan secara parsial hanya akan menimbulkan persoalan baru dalam tata pemerintahan Indonesia.4 Jika gubernur ditunjuk oleh pemerintah pusat, status daerah otonom provinsi harus dihapuskan dan hanya menjadi daerah administratif. DPRD provinsi pun harus dihapus seiring penurunan status pemerintahan provinsi. Jika gubernur dipilih langsung oleh DPRD, hal ini akan menimbulkan kekacauan dalam tata pemerintahan daerah. Status gubernur, pemerintahan provinsi, dan DPRD provinsinya menjadi tak sinkron. Persoalan lain iselenggarakannya pemilihan gubernur secara langsung adalah mahalnya biaya yang dikeluarkan untuk itu, bahkan untuk menyelenggarakan pilkada gubernur Jawa timur kemarin hampir menghabiskan 1 Triliun Rupiah. Persoalaan lain yang timbul adalah besarnya potensi konflik yang disebabkan belum dewasanya masyarakat dalam penyelenggaraan pilkada, seperti yang terjadi di pilkada maluku.5 Bila kita lihat pasal 37 ayat (2) undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, mengenai tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dengan begitu apa tidak sepantasnya jika mekanisme pengisian jabatannya pun langsung melalui penunjukan presiden.

Di masa Orde Baru, provinsi dan kabupaten/kota memiliki status ganda sebagai suatu wilayah administratif sekaligus daerah otonom (fused model), sedang gubernur dan bupati/wali kota menjalankan dwi fungsi selaku kepala wilayah merangkap kepala daerah. Namun, sejak berlakunya desentralisasi, kabupaten/kota hanya berstatus sebagai daerah otonom (split model) dan menjadi titik berat pelaksanaan otonomi daerah, dan bupati/wali kota berperan tunggal selaku kepala daerah saja. Status provinsi dan fungsi gubernur masih mewarisi praktik model Orde Baru.6 Dalam konteks fused model demikian, gubernur melaksanakan aneka urusan desentralisasi yang menjadi domain fungsinya sebagai daerah otonom dan juga pada sisi lain sejumlah urusan dekonsentrasi dalam kedudukannya selaku wilayah administratif yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Melihat praktiknya selama ini, dwi fungsi gubernur ini ternyata berakibat serius. Munculnya tumpang-tindih kewenangan dan bahkan konflik antara provinsi dengan kabupaten/kota menjadi sebuah fakta yang tidak dapat dipungkiri lagi. Oleh karena sama-sama daerah otonom, urusan desentralisasi yang dimiliki provinsi tidak berbatas tegas dari urusan sejenis yang terdapat pada kabupaten/kota. Ditambah lagi menurut UU No.22 Tahun 1999 jo UU No. 32 Tahun 2004 antara keduanya tidak memiliki hubungan kewilayahan yang hierarki, sehingga peran evaluasi, monitoring, dan kontrol penyelenggaraan pemerintahan tak selalu efektif.

Belajar dari fakta semacam itu dan berbagai faktor penting lainnya, penulis berpendapat dan mengusulkan adanya pilihan model yang tegas dalam mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dalam hal ini adalah mekanisme pengisian jabatan gubernur ke depan. Kalau split model telah berlaku pada kabupaten/kota sebagai daerah otonom dan bupati/wali kota selaku kepala daerah yang menjalankan fungsi desentralisasi, maka secara tegas dan otomatis mekanisme pengisian jabatannya melalui pemilihan langsung. Sedang bagi provinsi, yang dalam hal ini berstatus sebagai wilayah administratif dan gubernur berkedudukan selaku kepala wilayah yang menjalankan fungsi dekonsentrasi dan menjadi wakil pemerintah pusat di daerah yang setingkat dengan Menteri Negara, perlu dikaji ulang apakah akan tetap mempertahankan mekanisme pengisian seperti sekarang (dipilih langsung) atau dengan penunjukan atau dengan cara lain yang sejalan dengan asas demokrasi.

Rekomendasi penulis adalah dengan mengambil jalan tengah dalam artian bakal calon kelala daerah (gubernur) yang dicalonkan dari parpol atau gabungan dari parpol mengajukan jagoannya masing-masing dan kemudian melakukan fit and proper test oleh DPRD yang nantinya akan menghasilkan sejumlah nama yang selanjutnya nama-nama tersebut diajukan kepada presiden. Presiden kemudian memilih 2 atau 3 pasang calon yang diserahkan kembali ke DPRD, barulah DPRD melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dengan demikian diharapkan dapat menyelamatkan sebagian besar anggaran yang dapat dialokasikan ke temapat lain seperti halnya pelayanan kesehatan, pendidikan, fasilitas pelayanan umum, atau bahkan untuk anggaran penaggulangan bencana. Di sisi lain cara ini juga diharapkan dapat mengurangi terjadinya pertikaian pasca pemilihan kepala daerah.

Dengan ketegasan pilihan model semacam itu, titik berat desentralisasi/otda benar-benar berada di level kabupaten/kota dan tidak lagi muncul tumpang-tindih kewenangan dengan provinsi yang selama ini masih juga menyandang status daerah otonom yang menjalankan fungsi desentralisasi. Sementara bagi provinsi sendiri, yang ke depan hanya menjadi wilayah administratif, sekurang-kurangnya empat keuntungan berikut bisa diperoleh;7

1. Gubernur bisa secara lebih murni menjalankan kewenangan dalam mengontrol proses pemerintahan di kabupaten/kota.
2. Birokrasi provinsi akan menjadi lebih efisien karena hanya membutuhkan sedikit staf dan adanya penghapusan dinas/badan yang selama ini menjalankan fungsi desentralisasi.
3. Konflik kepentingan dengan kabupaten/kota bisa dihindari karena tidak ada lagi dualisme penyelenggaraan fungsi desentralisasi.
4. Tumpang-tindih pelayanan publik bisa dieliminasi karena hilangnya fungsi pelayanan di provinsi (concurrent system) dan sepenuhnya dikonsentrasikan pada kabupaten/kota.

KESIMPULAN

Dengan ketegasan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah menimbulkan konsekuensi pada system otonomi daerah yang bersangkutan. Rekrutmen kepala daerah pun menjadi jelas. Untuk level kabupaten/kota yang menjalankan fungsi desentralisasi dalam kerangka status daerah otonom, pengisian jabatan bupati/wali kota tentu menggunakan sistem pemilihan langsung oleh rakyat (pilkada langsung). Sedangkan untuk level provinsi, yang menjalankan fungsi dekonsentrasi dan menjadi kepanjangan tangan pusat di daerah, menurut hemat kami sistem kombinasi pengangkatan/penunjukan oleh Presiden yang sebelumnya melalui mekanisme fit and proper test oleh DPRD yang kemudian dipilh oleh DPRD dengan suara terbanyak adalah konsekuensi elektoral yang logis. Dengan begitu diharapkan menjadi orang-orang politik yang profesional, yang karier jabatannya disetujui oleh Presiden dan dipilih oleh rakyat yang dalam hal ini diwakili oleh wakil mereka yang duduk dalam lembaga perwakilan daerah.

SUMBER

Amandemen Undang-Undang Pemerintahan Derah 2008, Sinar Grafika, Jakarta,2008

Majelis Permusyawaratan Rakyat, Panduaan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta, 2007

Piter M Simanjuntak, Fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat di Daerah, http://www.pitermarkus.blogspot.com

Kompas, Pilkada Maluku Utara, Makin Diurai Makin Kusut| Senin, 7 April 2008, http://www.cetak.kompas.com

UNDANG-UNDANG DASAR 1945 AMANDEMEN KE-4

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Next Generation: Alumnus as Job Network

13 November 2009 Tinggalkan komentar

15941_1266678753753_1433321320_30772783_6947297_n

Next Generation merupakan sebuah acara yang bernaung di bawah BEM dan berformat talkshow yang diadakan setiap tahun oleh tiap angkatan di FH Unpad.
Kali ini, Next Generation mengangkat tema Alumnus as Job Network, dimana pembicara-pembicara yang diundang adalah alumnus-alumnus FH Unpad yang sukses saat ini.

Kategori:Acara Seminar

LOMBA DAN PAMERAN FOTOGRAFI

9 November 2009 Tinggalkan komentar

11536_1277174170628_1268207297_815670_2129105_n

keterangan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan lomba foto
http://www.fotografibergerak.com
http//lombafotografifhunpad.blogspot.com

Kategori:Lomba-lomba

FILTER LENSA : JENIS DAN FUNGSI

9 November 2009 Tinggalkan komentar

oleh Agus Salim Suseno (110110070216)

Filter lensa adalah sesuatu ttg photography yang baru saja gue mulai buat pelajari karena gue pengen nyoba motret field of photography yang lain selain Stage Photography yang ga laen adalah Landscape Photography.

Filter lensa sangat direkomen dan dibutuhkan untuk menghasilkan foto pemandangan yang baik. Bukan karena mau memanipulasi gambar karena, jujur saja, semenjak era digital, apa2 jadi lebih mudah..tapi sebenarnya filter lensa itu sudah banyak dipakai dari kamera analog dulu.

Jadi ga usah merasa takut dicela hasil foto bagus karena bantuan filter lensa..karena memang itulah yang dibutuhkan…ini menurut pendapat gue pribadi lho…

Anyway, gue skarang lagi pengen nyoba share sedikit yang udah gue pelajari ttg filter lensa…

Here it goes…

———————————————————————————————————————-

-Filter lensa apa yang paling dibutuhkan dan a must have?

*UV filter atau Ultraviolet. Filter ini tidak mempengaruhi kualitas foto atau warna sama sekali melainkan hanya berfungsi sebagai pelindung lensa dari matahari, juga dari bahaya lecet dan goresan pada permukaan kaca lensa. Disarankan agar ketika membeli lensa, para photographer juga langsung membeli filter UV nya… tidak usah yang mahal2 banget…yang murah juga tidak apa apa… karena ya itu tadi, selain untuk melindungi lensa dari sinar matahari, juga untuk mencegah kaca lensa tergoret dan tergores.

——————————————————————————————————————-

-Apa saja jenis filter?

*Jenis filter dapat secara kasar dibagi jadi dua yaitu Glass atau beling dan Gelatin ato…well.. gelatin.

——————————————————————————————————————

-Apa saja yang termasuk Glass filter?

*UV filter, Polarizing filter, Graduated filter dan Neutral Density filter

Tadi diatas udah gue share sedikit ttg UV filter..skarang gue coba share sedikit ttg Polarizing filter

Polarizing filter adalah jenis filter yang digunakan untuk mengurangi efek pantulan pada kaca atau air dan dapat juga digunakan untuk memberikan efek gelap pada langit. Gue pake polarizing filter kalo pengen motret tengah ari robek yang langitnya kelewat putih..biar agak “adem” dikit kesannya… setidaknya biar bukan cuman langit tok yang kefoto tapi juga awannya.

Kalo Graduated filter adalah jenis filter yang digunakan untuk menambah kesan pada tiap2 bagian foto… Graduated filter yang shadenya terbagi dua tepat pada tengah2nya.Shade ini adalah dark dan plain. Dua jenis graduated filter adalah hard dan soft. Pada seri hard, perbedaan shade pada kaca filter sangat kentara..sedangkan yang soft, ada sedikit terlihat perbedaan lewat gradasi shade.
Guna Graduated filter adalah, kalo mau motret pemandangan yang baik tapi langit terlalu terang sedangkan rumput warnanya baik, tinggal pasang Graduated filter yang ber shade gelap diatas dan yang polos di bawah…dengan ini langit akan terlihat sedikit “adem” dan tidak menganggu warna rumput. Karena dapat diputar sesuai dengan keinginan, glass graduated filter ga direkomen buat lensa yang ujungnya muter kalo nyari fokus… hehehee…bakal ama juga boong masang glass graduated filter…khkhkhkhss…bakal muter2 terus dianya..

Neutral Density filter (ND filter) adalah jenis filter yang digunakan untuk menambah efek halus pada foto, menambah kesan hangat pada foto, memperbaiki skin tone pada foto portrait, dan menambah kesan kreatifitas pada foto karena ND filter memiliki filter2 yang dapat “memanipulasi” foto dengan efek multi image atau warna pelangi. Graduated filter bisa dibilang salah satu jenis ND filter.

——————————————————————————————————————

-Gelatin filter adalah?….

*Gelatin filter adalah jenis lensa yang terbuat dari gelatin dan bentuknya kotak. Untuk memakai Gelatin filter dibutuhkan semacam penopang lensa yang dapat di pakaikan diujung depan lensa. Penopang ini dapat disesuaikan dengan berbagai ukuran lensa.. kalo glass filter, karena langsung diputer di depan ujung lensa, maka kita memerlukan filter yang berbeda untuk tiap2 ukuran lensa (sekarang pengeluaran bisa tertolong dengan adanya step up dan step down ring buat filter lensa).Sayangnya, filter gelatin ini mudah tergores..jadi para pemakai filter ini harus ekstra hati hati dalam merawat serta memakainya.

Kategori:Hobi

Nilai konstitusi Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasca Amandemen keempat (4).

4 November 2009 Tinggalkan komentar

Oleh Sdr Helmi Nurjamil (110110070326)

23 Oktober 2009

Konstitusi adalah hukum tertinggi suatu negara, tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, dengan demikian kontitusi menempati posisi yang sangat vital dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Sehingga dalam hirarki perundang-undangan konstitusi menempati urutan teratas (grund norm) dalam segitiga atau lebih dikenal dengan teori stufen bau desrecth. Walaupun menurut A.G Pringgodigdo, eksistensi suatu negara diisyaratkan oleh empat unsur, antara lain sebagai berikut:[1]

  1. Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat;
  2. Wilayah tertentu;
  3. Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation);
  4. Pengakuan dari negara-negara lain.

Keempat unsur untuk berdirinya suatu negara diatas pada dasarnya telah cukup untuk mendirikan suatu negara. Namun hal tersebut belum cukup untuk menjamin terlaksananya fungsi ketatanegaraan suatu bangsa kalau belum ada dasar hukum yang mengaturnya. Hukum dasar itulah yang kemudian dikonkritisasikan dalam bentuk konstitusi, bentuknya sendiri dapat berupa konstitusi tertulis atau lebih dikenal dengan Undang-Undang dasar dan konstitusi tidak tertulis sebagaimana yang digunakan oleh negara Inggris, Israel dan Kanada.

Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi (grondwet)dari dua segi.[2] Pertama, dari segi isi (naar de inhoud) karena konstitusi memuat dasar (grondslagen) dari struktur (inrichting) dan memuat fungsi (administratie) negara. Kedua, dari segi bentuk (naar de maker) oleh karena yang memuat konstitusi bukan sembarang orang atau lembaga.  Oleh sebab itu isi dari konstitusi suatu negara menjadi penting dan harus memiliki nilai-nilai normatif serta tujuan pendirian suatu bangsa yang dituangkan dalam bentuk pasal-pasal yang tercantum didalamnya. Dalam praktik ketatanegaraan sering pula terjadi, bahwa suatu konstitusi yang tertulis tidak berlaku secara sempurna, karena salah satu atau beberapa pasal didalamnya tidak dijalankan lagi, sehingga konstitusi tidak lebih hanya untuk kepentingan penguasa saja, namun banyak pula konstitusi yang dijalankan sesuai dengan pasal-pasal yang ditentukannya.[3] Sehubungan dengan hal itu, Karl Loewenstein dalam bukunya “Reflection on the Value of Constitutions” membedakan 3 macam nilai atau the values of the constitution, yaitu; (1) normative value; (2) nominal valu; (3) semantical value.[4] Jika berbicara nilai konstitusi, para sarjana hukum kita selalu mengutip pendapat Karl Loewenstein mengenai tiga nilai normatif, nominal, dan semantik ini.[5]

Menurut Karl Lowenstein setiap konstitusi selalu terdapat dua aspek penting, yaitu sifat idealnya sebagai teori (das sollen)dan sifat nyatanya sebagai praktik (das sein). Suatu konstitusi yang mengikat itu bila dipahami, diakui, diterima, dan dipatuhi oleh masyarakat bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif, maka konstitusi tersebut dinamakan konstitusi yang mempunyai nilai normatif. Namun bila suatu konstitusi sebagian atau seluruh materi muatannya, dalam kenyataannya tidak dipakai atau pemakaiannya kurang sempurna dalam kenyataan. Dan tidak dipergunakan sebagai rujukan atau pedoman dalam pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara,  maka dapat dikatakan konstitusi tersebut bernilai nominal. Misalnya dalam konstitusi menentukan A, namun dalam kenyataan dilapangan justru kenyataannya terbalik yang digunakan adalah B. sehingga apa yang ditulis dalam konstitusi hanya bernilai nominal saja.  Dalam Praktiknya dapat pula terjadi percampuran antara nilai nominal dan normatif. Hanya sebagian saja dari ketentuan undang-undang dasar yang dilaksanakan, sedangkan sebagian lainnya tidak dilaksanakan dalam praktik, sehingga dapat dikatakan bahwa yang berlaku normatif hanya sebagaian, sedangkan sebagaian lainnya hanya bernilai nominal.[6] Suatu konstitusi disebut konstitusi yang bernilai semantik jika norma-norma yang terkandung didalamnya secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk untuk melaksanakan kekuasaan politik semata. Sehingga banyak kalangan yang menilai konstitusi hanya sebagai “jargon” atau semboyan pembenaran sebagai alat pelanggenagan kekuasaan saja.

Konstitusi Indonesia

Berbicara konstitusi Indonesia tidak terlepas dari konstitusi tertulisnya yakni, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 sebelum amandemen memiliki kecenderungan bersifat konstitusi yang bernilai semantik. Contohnya UUD 1945 pada zaman Orde baru dan Orde lama pada waktu itu berlaku secara hukum, tetapi dalam praktiknya keberlakuan itu semata-mata hanya untuk kepentingan penguasa saja dengan dalih untuk melaksanakan Undang-Undang dasar 1945. Kenyataan itu dapat kita lihat dalam masa Orde Lama ikut campur penguasa dalam hal ini esekutif (Presiden)  dalam bidang peradilan, yang sebenarnya dalam pasal 24 dan 25 Undang-Undang dasar 1945 harus bebas dan tidak memihak, hal tersebut dapat terlihat dengan adanya Undang-undang No. 19 tahun 1965. Pada masa Orde Baru konstitusi pun menjadi arena pelanggengan kekuasaan hal tersebut terlihat dengan rigidnya sifat konstitusi yang “sengaja” dibuat dengan membuat peraturan atau prosedur perubahan demikian sulit, padahal Undang-Undang Dasar pada saat itu dibentuk dengan tujuan sebagai Undang-Undang Dasar sementara, mengingat kondisi negara yang pada waktu itu telah memproklamirkan kemerdekaan maka diperlukanlah suatu Undang-Undang dasar sebagai dasar hukum tertinggi.[7] Namun dikarenakan konstitusi tersebut masih dimungkinkan untuk melanggengakan kekuasaan, maka konstitusi tersebut dipertahankan. Maka timbulah adigium negatif “Konstitusi akan dipertahankan sepanjang dapat melanggengkan kekuasaan”.

Pasca perubahan Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-4, memberikan nilai lain pada konstitusi kita. Dalam beberapa pasal konstitusi kita memiliki nilai nominal, namun untuk beberapa pasal memiliki nilai normatif. Misal pada pasal 28 A-J UUD 1945 tentang Hak Asasi manusia, namun pada kenyataan masih banyak pelanggaran atas pemenuhan hak asasi tersebut, katakanlah dalam pasal 28B ayat (2), yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kekeluargaan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (penebalan tulisan oleh penulis). Walaupun dalam ayat tersebut terdapat hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi namun kenyataannya masih banyak diskriminasi-diskriminasi penduduk pribumi keturunan. Terlebih pada era orde baru. Kemudian pasal 29 ayat (2), yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Perkataan Negara menjamin kemerdekaan menjadi sia-sia kalau agama yang diakui di Indonesia hanya 5 dan 1 kepercayaan. Hal tersebut menjadi delematis dan tidak konsekuen, bila memang kenyataan demikian, mengapa tidak dituliskan secara eksplisit dalam ayat tersebut. Hal lain adalah dalam pasal 31 ayat (2), yang berbunyi “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” . Kata-kata wajib membiayainya seharusnya pemerintah membiayai seluruh pendidikan dasar tanpa terdikotomi dengan apakah sekolah tersebut swasta atau negeri, karena kata wajib disana tidak merujuk pada sekolah dasar negeri saja, seperti yang dilaksanakan pemerintah tahun ini, tetapi seluruh sekolah dasar. Pasal selanjutnya adalah pasal 33 ayat (3), yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Kata dipergunakan dalam ayat tersebut tampaknya masih jauh dari kenyataan, betapa tidak banyak eskploitasi sumber daya alam bangsa ini yang dikuras habis oleh perusahaan asing yang sebagian besar keuntungannya di bawa pulang ke negara asal mereka. Kondisi demikian masih jauh dari tujuan pasal tersebut yakni kemakmuran rakyat bukan kemakmuran investor. Selanjutnya pasal 34 ayat (1), yang berbunyi “ fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Kata dipelihara disini bukan berarti fakir miskin dan anak-anak terlantar dibiarkan “berpesta ngemis” atau bergelandang tanpa dicari solusi dan menjamin jaminan sosial dimana sesuai dengan tujuan awal, yakni kesemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan dari pemaparan diatas tampaknya UUD kita mempunyai nilai nominal. Sebab walaupun secara hukum konstitusi ini berlaku dan mengikat peraturan dibawahnya, akan tetapi dalam kenyataan tidak semua pasal dalam konstitusi berlaku secara menyeluruh, yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif dan dijalankan secara murni dan konsekuen.


[1] Dikutip oleh Dahlan Thaib (et al), Teori dan Hukum Konstitusi, PT. Rajagrafindo persada, Jakarta, 2008, hlm.58

 

[2] Ibid,hlm. 58

[3] Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, Pusat Studi Hukum Tata Negara, 1988,  hlm.72

[4] Karl Lowewenstein, “Reflection on the Value of Constitutions in Our Revolutionary Age”,dalam Arnold J Zurcher, hlm.213

[5] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006, hlm.135

[6] Ibid, hlm. 136

[7] Lihat, Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Cetakab ke-3, P.T. Alumni, Bandung, 2006, hlm. 275

selamat idul fitri 1430H mohon maaf lahir dan batin

28 September 2009 1 komentar
kartu ucapan selamat idul fitri

kartu ucapan selamat idul fitri

Kategori:Tak Berkategori

Halo dunia!

11 September 2009 1 komentar

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Kategori:Tak Berkategori